PEMAMFAATAN TIK DALAM NON FORMAL EDUCATION
Seperti tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pasal 13 ayat (1) pendidikan di Indonesia dilaksanakan melalui tiga jalur. Ketiga jalur tersebut adalah jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dibandingkan dengan jalur pendidikan formal, penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada pendidikan nonformal dapat dianggap minim. Dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas penerapan TIK pada pendidikan nonformal diharapkan TIK dapat membawa kepada perluasan akses, meningkatkan kepercayaan diri para peserta didik, membuat proses belajar mengajar menjadi lebih menarik, serta berbagai efek positif lainnya.Ditinjau dari jenis program dan sasaran peserta didik tampak bahwa pendidikan nonformal memiliki area yang sangat luas. Pendidikan nonformal tidak mempunyai sebuah pola yang rigid dan dapat berlangsung di mana saja.Dari sebuah kelompok belajar membaca bagi orang-orang buta aksara di pedalaman Nusa Tenggara Timur hingga kursus...